PROFESIONALISME GURU DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DALAM MEWUJUDKAN CITRA BARU GURU MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU*
Oleh : Ilham Radi A.Pammusu**
A.Latar Belakang
Masalah guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya dibahas dalam berbagai seminar,diskusi,dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik dilingkungan sekolah.Penyebabnya karena berdasarkan sejumah penelitian pendidikan,guru diyakini sebagai salah satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan anak didik dalam melakukan proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral.Karena itu tidaklah berlebihan apabila para pemerhati pendidikan senantiasa mengarahkan perhatiannya pada persoalan guru dan keguruan.
Masalah yang berkaitan dengan guru dan keguruan antara lain persoalan kurang memadainya kualifikasi dan kompetensi guru,rendahnya tingkat kesejahteraan guru,rendahnya etos kerja dan komitmen guru,hingga kepada kurangnya penghargaan masyarakat terhadap guru( Sidi,Indra Djati:2000).Meskipun pemerintah bersama orang tua dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya yang mengarah langsung kepada perbaikan profesi guru,namun berbagai dimensi persoalan guru tetap muncul sebagai masalah utama dalam dunia pendidikan nasional ditanah air.
Guru,selain diperhadapkan pada berbagai persoalan internal seperti yang disebutkan tadi,juga mendapat dua tantang eksternal yaitu krisis etika dan moral anak didik serta tantangan menghadapi persaingan bebas diera globalisasi.Diera globalisasi yang penuh dengan persaingan guru diperhadapkan pada kenyataan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu,baik secara intelektual maupun emosional supaya dapat survive dalam persaingan.Karena itu peran seorang guru masa depan harus diarahkan untuk mengembangkan tiga intelegensi sekaligus yakni : intelektual,emosional dan moral.Untuk dapat melaksanakan peran tersebut seorang guru dituntut untuk bekerja secara profesional.
Cukup banyak artikel berupa opini maupun berita yang membahas masalah profesi guru. Banyak pula guru yang membicarakannya dengan mata berbinar karena dengan pengakuan guru professional berarti juga peningkatan kesejahteraan.Satu syarat yang dapat dijadikan indikator guru professional adalah jika dia telah lulus uji sertifikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing di forum regional, nasional, maupun internasional.
Kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan, seperti yang dilaporkan oleh Bahrul Hayat dan Umar (dalam Adiningsih,: 2002). Mereka memperlihatkan nilai rata-rata nasional tes calon guru PNS di SD, SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999 untuk bidang studi matematika hanya 27,67 dari interval 0-100, artinya hanya menguasai 27,67% dari materi yang seharusnya. Hal serupa juga terjadi pada bidang studi yang lain, seperti fisika (27,35), biologi (44,96), kimia (43,55), dan bahasa Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas tentu jauh dari batas ideal, yaitu minimum 75% sehingga seorang guru bisa mengajar dengan baik.
Hasil lain yang lebih memprihatinkan adalah penelitian dari Konsorsium Ilmu Pendidikan (Adiningsih:2002) memperlihatkan bahwa 40% guru SMP dan 33% guru SMA mengajar bidang studi di luar bidang keahliannya. Paparan ini menggambarkan sekilas kualitas guru di Indonesia, bagimana dapat dikatakan profesional jika penguasaan materi mata pelajaran yang diampu masih kurang, dan bagaimana dikatakan profesional jika masih ada 33% guru yang mengajar diluar bidang keahliannya.Ironis memang ditengah komitmen kita untuk mengedepankan budaya mutu dalam mengantisipasi era persaingan ternyata kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan masih diperlu ditinjau kembali.
Permasalahanya adalah bagaimana guru dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dengan baik, jika profesionalismenya masih dipertanyakan. Tulisan singkat ini akan mengulas tentang profesionalisme guru dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan citra baru guru menuju pendidikan bermutu.
B.Profesionalisme Guru
Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu;”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukanprinsip-prinsip profesional sebagai berikut: a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme b.Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. c.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. d.Mematuhi kode etik profesi. e.Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas. f.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya. g.Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara berkelanjutan. h.Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas profesisionalnya. i.Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”. Pada prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:1.Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan.
Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.2.Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (3) melindungi kepentingan anggotanya, (d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.3.Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keihlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.4.Melaksanakan Kode Etik Guru.
Sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain.
5.Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab.
Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya.
6.Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik. 7.Bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. Usman (dalam Adiningsih:2002) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.
C.Kualitas Guru Yang Dipersyaratkan
Untuk memperoleh luaran pendidikan yang berorientasi pada mutu/kualitas maka diperlukan guru yang memiliki beberapa persyaratan seperti:
1.Bab VII Pasal 282 ayat (2) UU RI no.2/1989 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa kualitas tenaga pengajar harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berwawasn Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
2.Memiliki kompetensi pedagogik,kognitif,pribadi dan sosial yang meliputi:sikap demokratis,sikap toleran,penuh pengertian,berahlak tinggi,serta berwawasan global.
3.Memiliki jiwa kreatif dan produktif,mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya,dan melakukan pengembangan diri secara terus-menerus baik melalui organisasi profesi,internet,seminar,dan semacamnya.
Dengan persyaratan semacam ini,maka tugas seorang guru lebih menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral(Sidi,Indra Djati:2000).Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini banyak dilakukan,melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dengan anak didik.Kondisi ini diharapkan dapat menggali potensi kreativitas dan membangun pengetahuan yang dimiliki oleh setiap anak didik.
D.Penutup
Masalah yang berkaitan dengan guru dan keguruan antara lain persoalan kurang memadainya kualifikasi dan kompetensi guru,kurangnya tingkat kesejahteraan guru,rendahnya etos kerja dan komitmen guru,serta kepada kurangnya penghargaan masyarakat terhadap guru.
Tugas seorang guru masa depan lebih menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini banyak dilakukan,melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis.
E.Daftar Pustaka
Adiningsih,NU.Kualitas dan Profesionalisme Guru,Pikiran Rakyat(Online) Oktober 2002.(
http://www.pikiranrakyat.com) diakses pada bulan Februari 2003.
Anwar Pasau,2000.Peranan dan Tantangan Pendidikan Menyongsong Millenium III,Makalah tidak diterbitkan.
Dandan,S.2003.Menyikapi Perubahan Pendidikan,(
http://www.google.com) diakses pada bulan Agustus 2005.
Ilham Radi Azis,Menjadi Guru Profesional Di Tengah Euphoria UUSPA,artikel,(Panrannuang Pos edisi Januari 2007).
Soli Abimanyu.2000.Kualitas Guru Yang Dipersyaratkan untuk Mewujudkan masyarakat Madani Di era Reformasi Memasuki Millenium III,Makalah tidak diterbitkan.