Minggu, 21 Desember 2008

akademisi


Setelah melalui jalan yang terjal dan melelahkan,Alhamdulillah tahun 2003,lulus Program Magister Di UNM Makassar Prodi Kependudukan Dan Lingkungan Hidup.Mudah2an menjadi "pemicu" bagi anak2 saya ke depan.

Bandung


Lagi pesiar ke obyek wisata Tangkuban perahu

Jumat, 05 Desember 2008

Pembelajaran Geo


PEMBELAJARAN GEOGRAFI BERBASIS IMAN DAN TAQWA
(Upaya pengembangan nilai iman dan taqwa pada materi Lingkungan Hidup dan Pembangunan berwawasan lingkungan)

Ilham Radi A.Pammusu
(Guru SMA Negeri 1 Takalar)
1.Pendahuluan

Berbagai kerusakan lingkungan hidup dimuka bumi ini disebabkan oleh perbuatan manusia.Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya,manusia seringkali mempergunakan segala macam cara demi memperoleh hasil yang maksimal tanpa memikirkan keterbatasan daya dukung serta daya lenting lingkungan hidup.
Permasalahan lingkungan hidup berhubungan erat dengan nilai-nilai etika,moral dan sikap serta budaya masyarakat setempat.Pendidikan memegang peranan yang penting dalam mempersiapkan sumber daya manusia yang akan melaksanakan pembangunan.Proses penanaman nilai-nilai imtaq akan merubah pola pikir,sikap dan prilaku manusia dari pola”manusia melawan alam” menjadi “manusia sahabat alam” sebagai perwujudan budi luhur, yang sangat tepat dilakukan melalui jalur pendidikan.
Keserakahan dan kebodohan manusia dapat mengakibatkan rusaknya lingkungan hidup.Sebaliknya kearifan manusia dapat membawa konsekuensi yang positif bagi keberadaan lingkungan hidup agar lebih serasi dan tetap lestari.Keserakahan dan kebodohan manusia menunjukkan tingkat akal sekaligus ahlak yang relatif masih rendah,sedangkan kearifan mencerminkan perpaduan akal dan ahlak yang tinggi pada manusia.Akal memungkinkan kita untuk mengatakan apa yang dapat dan apa yang tidak dapat dilakukan,sedangkan ahlak menuntut apa yang patut dan apa yang tidak patut kita lakukan.
Lingkungan hidup perlu direncanakan secara matang ke dalam proses pembangunan agar dapat menjamin kemampuan,kesejahteraan dan kualitas hidup generasi kini dan generasi yang akan dating..Pengelolaaan Lingkungan hidup hendaknya diselenggarakan berdasarkan azas berkelanjutan dan azas manfaat.Tujuannya adalah untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya,berbudi pekerti yang luhur,beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah satu sarana dalam rangka membentuk warganegara yang berwawasan lingkungan.Hal ini disebabkan oleh berbagai fakta yang menunjukkan bahwa akar penyebab krisis lingkungan adalah manusia,sementara untuk merubah segala aspek psikologis manusia tiada jalan lain kecuali melalui jalur pendidikan.
2.Pendekatan pendidikan
Pendekatan pendidikan merupakan jalur strategis yang memberikan harapan untuk menunjang pemecahan masalah lingkungan hidup jangka panjang.Program pendidikan senantiasa berkembang dan maju dengan berbagai inovasi agar sesuai dengan aspirasi masyarakat.Dunia pendidikan berfungsi sebagai wadah untuk memperkenalkan dan membina nilai-nilai yang sesuai dengan kebutuhan pembangunan dan perkembangan kebudayaan nasional.Peserta didik tidak hanya mampu menjadi warga negara pengembang dan pengamal IPTEK yang ramah lingkungan dan hemat sumberdaya alam,melainkan juga harus dapat menerima dan menjalankan nilai-nilai insan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari amal salehnya.Amal saleh bagi anak keturunannya dimasa dating dan taqwa pada maha penciptaNya yang memberkahinya.(Thalib,2002).
Rasa taqwa kepada Allah swt.dapat dikembangkan dengan cara menghayati keagungan dan kebesaran Tuhan melalui sikap positif terhadap ciptaanNya termasuk lingkungan hidup.Dalam penjelasan Al-Qur’an tersurat bahwa hanyalah mereka yang memahami lingkungan hidup dan menghayati hikmah serta menfaatnya sebagai ciptaan Ilahi yang dapat benar-benar merasakan kehadiran Tuhan sehingga akan menimbulkan keinsafan.Keinsafan sangat dibutuhkan dalam pembentukan rasa taqwa yang dapat diperoleh melalui jalur pendidikan.Diharapkan peserta didik mampu mengintegrasikan dan menerapkan nilai-nilai yang diperolehnya di dalam proses pembelajaran disekolah pada kehidupan yang nyata dimasyarakat khususnya yang bberdampak langsung terhadap lingkungan hidup.
3.Pendekatan nilai keagamaan
Secara umum didalam ajaran semua agama senantiasa mengajarkan kepada pemeluknya agar manusia tidak melawan alam melalui mental frontier/perusak yang dimilikinya.Secara khusus didalam ajaran Islam melalui sistem nilainya seperti iman,ihsan dan syukur mengisaratkan bahwa upaya menjaga keseimbangan lingkungan hidup merupakan bahagian dari sifat keimanan(yang berupa sikap bathin yang penuh kepercayaan kepada Tuhan).Islam menghendaki ummatnya hidup bahagia dan sejahtera oleh karena itu manusia diberi daya nalar dan akal agar senantiasa bertindak menjaga amanah Tuhan.Manusia diberi karunia berupa alam semesta beserta isinya sebagai sumber duniawi dan diberi sistem nilai dan norma Ilahiyah yakni Al-Qur’an dan sunnah.Saefuddin,A.M (Maftuchah;2000)mengemukakan bahwa dampak dan pengaruh sistem nilai dan norma Islam terhadap perilaku manusia dapat integral dan potensial tergantung pada sejauhmana keyakinan totalnya terhadap sistem nilai tersebut.
Dalam ajaran Islam terdapat sistem nilai yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya serta cara-cara agar manusia tidak menyalahgunakan karunia yang dilimpahkan kepadanya sebagai bahagian dari sifat kemanusiaannya.Oleh karena itu manusia harus selalu menyadari bahwa Allah akan hadir dimanapun manusia berada (sifat ihsan).Manusia dituntut untuk mempergunakan sumber daya alam secara wajar dan tidak boros serta selalu menjaga kelestarian lingkungan hidup sebagi perwujudan dari rasa syukur atas segala nikmat dan karunia Allah.Dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum:41 dipaparkan bagaimana kerusakan dan penghancuran didaratan dan dilautan yang disebabkan oleh ulah manusia.Dijelaskan pula bagaimana Allah merasakan kepada manusia sebagai buah dari perlakuannya terhadap alam.Begitu pula dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraannya,manusia dengan akal pikirannya melalui perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam diharapkan bertindak sebagai khalifah Allah swt.Penggunaan akal pikiran dalam proses kehidupan dilaksanakan sebagai penyempurnaan ibadah.
Dalam Al-Qur,an surat Fathir;27-28 dijelaskan bahwa yang benar-benar bertaqwa dan takut kepada Allah hanyalah orang-orang yang memiliki pengetahuan.yaitu orang-orang yang senantiasa memperhatikan lingkungan hidup beserta gejala-gejala yang terjadi di alam seperti hujan,perkembangbiakan vegetasi.Selain itu mampu menangkap hikmah dari diturunkannya batu-batuan dan mineral termasuk upaya untuk melestarikannya.Ini berarti bahwa yang dimaksud dengan taqwa adalah mereka yang berilmu,dan tetap menghayati kehadiran Tuhan dengan segakla keagunganNya.hal melahirkan munculnya sifat keinsafan akan Ketuhanan yang mendalam.Dari rasa keinsafan itulah timbul rasa taqwa yang dapat diperoleh melalui proses pendidikan dalm berbagai bentuknya.
4.Pendekatan nilai-nilai etika dan moral lingkungan hidup
Islam mengajarkan kepada pemeluknya bahwa manusia dititahkan oleh Allah swt. Sebagai mahluk yang terbaik dengan dikaruniai akan dan pikiran.Usaha menangani pengrusakan lingkungan hidup telah diusahakan dengan berbagai tindakan dan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.Tindakan-tindakan ini tidak akan berarti banyak jika ditempatkan dalam kerangka sistem kepercayaan etika manusia yang dianut.Etika lingkungan yang hingga saat ini berlaku adalah etika lingkungan yang didasarkan pada sistem nilai”manusia bukan bagian dari alam,manusia sebagai penakluk dan pengatur alam”.Sikap dan nilai ini menurut Chiras(Maftuchah,2000)timbul dan tumbuh dari sifat dasar manusia sebagai mahluk biologis yang ingin makan untuk terus hidup bagi dirinya sendiri dan keturunannya.
Akal dan nalar manusia menemukan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kesejahteraan hidupnya,”manusia penekluk alam dan manusia lawan alam”mendasari pelaksanaan hubunagn antara manusia dengan lingkungan hidupnya.Konsep ini seakan-akan menjadi dasar falsafah sekuler sejarah yang memandang jalan peradaban manusia sebagai gerakan,sustau evolusi dari waktu manusia harus tunduk dan diatur oleh alam sampai ke titik dimana terjadi kebalikannya.Penafsiran ini sangat erat hubungannya dengan keinginan manusia untuk memperbaiaki kehidupannya dengan mengembangkan seni dan ilmu pengetahuan.Pemikiran ini lambat laun berkembang menjadi pikiran tentang kemajuan yang sering nampak sebagai pelepasan diri dari pengaruh alam atau dengan kata lain penguasaan alam oleh manusia.Manusia yang pandangan hidupnya berpusat pada manusia,umumnya memiliki persepsi tentang alam sebagai;(1).memandang alam dan bumi sebagai pemberi sumber bahan kehidupan manusia yang tidak terbatas dengan keyakinan bahwa selalu ada sesuatu lagi,(2).memandang manusia sebagai mahluk hidup diluar alam,baukan bahagian dari alam,(3).memandang alam sebagai sesuatu yang perlu dikuasai.
Perilaku manusia yang menyalahi amanah titipan Tuhan Yang Maha Esa untuk mengatur hubungan manusia dengan lingkungan hidup merupakan refleksi dari perbedaan kuat atau lemahnya manusia meyakini sistem nilai,etika dan moral Ilahiyah ini.Konsep tentang manusia melawan alam sebagai falsafah hidup yang dianut selam ini merupakan pandangan yang keliru dan harus diperbaharui.Kepada peserta didik perlu diperkenalkan suatu konsep hubungan timbal balik ekologis.Suatu sistem etika dan moral lingkungan hidup yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadist dapat mengoperasionalkan pengertian dan konsep “ekosistem” yang akan memperkuat pembangunan berkelanjutan.Peserta didik diyakinkan untuk merubah mentalitasnya dari “penakluk alam” menjadi mentalitas “berkelanjutan”atas dasar keyakinan bahwa : (1)persediaan sumber daya alam yang dimiliki planet bumi terbatas,(2)manusia merupakan bahagian dari alam,(3)manusia tidak superior terhadap alam.Etika dan moral tersebut senantiasa ditanamkan kepada peserta didik yang perwujudan nyatanya berupa tingkah laku dan budi pekerti dalam kehidupan sehari-hari yang akhirnya akan melahirkan budi pekerti atau al-akhlag al-kharimah.Keterkaitan yang erat antara taqwa dan budi luhur adalah juga makna keterkaitan antara iman dan amal saleh,shalat dan zakat,hubungan dengan Allah dan hubungan dengan sesama manusia.



Profesionalisme Guru Dan Tantangannya

PROFESIONALISME GURU DAN TANTANGAN YANG DIHADAPI DALAM MEWUJUDKAN CITRA BARU GURU MENUJU PENDIDIKAN BERMUTU*
Oleh : Ilham Radi A.Pammusu**
A.Latar Belakang

Masalah guru merupakan topik yang tidak habis-habisnya dibahas dalam berbagai seminar,diskusi,dan workshop untuk mencari berbagai alternatif pemecahan terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pengajar dan pendidik dilingkungan sekolah.Penyebabnya karena berdasarkan sejumah penelitian pendidikan,guru diyakini sebagai salah satu faktor yang menentukan tingkat keberhasilan anak didik dalam melakukan proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi serta internalisasi etika dan moral.Karena itu tidaklah berlebihan apabila para pemerhati pendidikan senantiasa mengarahkan perhatiannya pada persoalan guru dan keguruan.
Masalah yang berkaitan dengan guru dan keguruan antara lain persoalan kurang memadainya kualifikasi dan kompetensi guru,rendahnya tingkat kesejahteraan guru,rendahnya etos kerja dan komitmen guru,hingga kepada kurangnya penghargaan masyarakat terhadap guru( Sidi,Indra Djati:2000).Meskipun pemerintah bersama orang tua dan masyarakat telah melakukan berbagai upaya yang mengarah langsung kepada perbaikan profesi guru,namun berbagai dimensi persoalan guru tetap muncul sebagai masalah utama dalam dunia pendidikan nasional ditanah air.
Guru,selain diperhadapkan pada berbagai persoalan internal seperti yang disebutkan tadi,juga mendapat dua tantang eksternal yaitu krisis etika dan moral anak didik serta tantangan menghadapi persaingan bebas diera globalisasi.Diera globalisasi yang penuh dengan persaingan guru diperhadapkan pada kenyataan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang bermutu,baik secara intelektual maupun emosional supaya dapat survive dalam persaingan.Karena itu peran seorang guru masa depan harus diarahkan untuk mengembangkan tiga intelegensi sekaligus yakni : intelektual,emosional dan moral.Untuk dapat melaksanakan peran tersebut seorang guru dituntut untuk bekerja secara profesional.
Cukup banyak artikel berupa opini maupun berita yang membahas masalah profesi guru. Banyak pula guru yang membicarakannya dengan mata berbinar karena dengan pengakuan guru professional berarti juga peningkatan kesejahteraan.Satu syarat yang dapat dijadikan indikator guru professional adalah jika dia telah lulus uji sertifikasi. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Untuk itu profesionalisme guru dituntut agar terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki kapabilitas untuk mampu bersaing di forum regional, nasional, maupun internasional.
Kualitas guru di Indonesia dari beberapa kajian masih dipertanyakan, seperti yang dilaporkan oleh Bahrul Hayat dan Umar (dalam Adiningsih,: 2002). Mereka memperlihatkan nilai rata-rata nasional tes calon guru PNS di SD, SLTP, SLTA, dan SMK tahun 1998/1999 untuk bidang studi matematika hanya 27,67 dari interval 0-100, artinya hanya menguasai 27,67% dari materi yang seharusnya. Hal serupa juga terjadi pada bidang studi yang lain, seperti fisika (27,35), biologi (44,96), kimia (43,55), dan bahasa Inggris (37,57). Nilai-nilai di atas tentu jauh dari batas ideal, yaitu minimum 75% sehingga seorang guru bisa mengajar dengan baik.
Hasil lain yang lebih memprihatinkan adalah penelitian dari Konsorsium Ilmu Pendidikan (Adiningsih:2002) memperlihatkan bahwa 40% guru SMP dan 33% guru SMA mengajar bidang studi di luar bidang keahliannya. Paparan ini menggambarkan sekilas kualitas guru di Indonesia, bagimana dapat dikatakan profesional jika penguasaan materi mata pelajaran yang diampu masih kurang, dan bagaimana dikatakan profesional jika masih ada 33% guru yang mengajar diluar bidang keahliannya.Ironis memang ditengah komitmen kita untuk mengedepankan budaya mutu dalam mengantisipasi era persaingan ternyata kualitas guru sebagai ujung tombak pendidikan masih diperlu ditinjau kembali.
Permasalahanya adalah bagaimana guru dapat menyelesaikan tantangan yang dihadapi dengan baik, jika profesionalismenya masih dipertanyakan. Tulisan singkat ini akan mengulas tentang profesionalisme guru dan tantangan yang dihadapi dalam mewujudkan citra baru guru menuju pendidikan bermutu.

B.Profesionalisme Guru
Profesi guru menurut Undang-Undang tentang Guru dan Dosen harus memiliki prinsip-prinsip profesional seperti tercantum pada pasal 5 ayat 1, yaitu;”Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukanprinsip-prinsip profesional sebagai berikut: a.Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme b.Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugasnya. c.Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya. d.Mematuhi kode etik profesi. e.Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas. f.Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya. g.Memiliki kesempatan untuk mengernbangkan profesinya secara berkelanjutan. h.Memperoleh perlindungan hukurn dalam rnelaksanakan tugas profesisionalnya. i.Memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum”. Pada prinsipnya guru yang profesional adalah guru yang dapat menjalankan tugasnya secara profesional, yang memiliki ciri-ciri antara lain:1.Ahli di Bidang teori dan Praktek Keguruan.
Guru profesional adalah guru yang menguasai ilmu pengetahuan yang diajarkan dan ahli mengajarnya (menyampaikannya). Dengan kata lain guru profesional adalah guru yang mampu membelajarkan peserta didiknya tentang pengetahuan yang dikuasainya dengan baik.2.Senang memasuki organisasi Profesi Keguruan.
Suatu pekerjaan dikatakan sebagai jabatan profesi salah satu syaratnya adalah pekerjaan itu memiliki organiasi profesi dan anggota-anggotanya senang memasuki organisasi profesi tersebut. Guru sebagai jabatan profesional seharusnya guru memiliki organisasi ini. Konsekuensinya organisasi profesi turut mengontrol kinerja anggota, bagaimana para anggota dalam memberikan pelayanan pada masyarakat. PGRI sebagai salah satu organisasi guru di Indonesia memiliki fungsi: (a) menyatukan seluruh kekuatan dalam satu wadah, (b) mengusahakan adanya satu kesatuan langkah dan tindakan, (3) melindungi kepentingan anggotanya, (d) menyiapkan program-program peningkatan kemampuan para anggotanya, (e) menyiapkan fasilitas penerbitan dan bacaan dalam rangka peningkatan kemampuan profesional, dan (f) mengambil tindakan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran baik administratif maupun psychologis.3.Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai.
Keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemaslahatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik. Peran guru ini seperti ini menuntut pribadi harus memiliki kemampuan managerial dan teknis serta prosedur kerja sebagai ahli serta keihlasan bekerja yang dilandaskan pada panggilan hati untuk melayani orang lain.4.Melaksanakan Kode Etik Guru.
Sebagai jabatan profesional guru dituntut untuk memiliki kode etik, seperti yang dinyatakan dalam Konvensi Nasional Pendidikan I tahun 1988, bahwa profesi adalah pekerjaan yang mempunyai kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masayarakat. Kode etik bagi suatu organisasi sangat penting dan mendasar, sebab kode etik ini merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Kode etik berfungsi untuk mendorong setiap anggotanya guna meningkatkan diri, dan meningkatkan layanan profesionalismenya demi kemaslahatan orang lain.
5.Memiliki otonomi dan rasa tanggung jawab.
Otonomi dalam artian dapat mengatur diri sendiri, berarti guru harus memiliki sikap mandiri dalam melaksanakan tugasnya. Kemandirian seorang guru dicirikan dengan dimilikinya kemampuan untuk membuat pilihan nilai, dapat menentukan dan mengambil keputusan sendiri dan dapat mempertanggung jawabkan keputusan yang dipilihnya.
6.Memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan memiliki peran sentral dalam membangun masyarakat untuk mencapai kemajuan. Guru sebagai tenaga pendidikan memiliki peran penting dalam mencerdaskan kehidupan masyarakat tersebut. Untuk itulah guru dituntut memiliki pengabdian yang tinggi kepada masyarakat khususnya dalam membelajarkan anak didik. 7.Bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdaskan anak didik. Usman (dalam Adiningsih:2002) membedakan kompetensi guru menjadi dua, yaitu kompetensi pribadi dan kompetensi profesional. Kemampuan pribadi meliputi; (1) kemampuan mengembangkan kepribadian, (2) kemampuan berinteraksi dan berkomunikasi, (3) kemampuan melaksanakan bimbingan dan penyuluhan. Sedangkan kompetensi profesional meliputi: (1) Penguasaan terhadap landasan kependidikan, dalam kompetensi ini termasuk (a) memahami tujuan pendidikan, (b) mengetahui fungsi sekilah di masyarakat, (c) mengenal rinsip-prinsip psikologi pendidikan; (2) menguasai bahan pengajaran, artinya guru harus memahami dengan baik materi pelajaran yang ajarkan. Penguasaan terhadap materi pokok yang ada pada kurikulum maupun bahan pengayaan; (3) kemampuan menyusun program pengajaran, kemampuan ini mencakup kemampuan menetapkan kopetensi belajar, mengembangkan bahan pelajaran dan mengembangkan strategi pembelajaran; dan (4) kemampuan menyusun perangkat penilaian hasil belajar dan proses pembelajaran.

C.Kualitas Guru Yang Dipersyaratkan
Untuk memperoleh luaran pendidikan yang berorientasi pada mutu/kualitas maka diperlukan guru yang memiliki beberapa persyaratan seperti:
1.Bab VII Pasal 282 ayat (2) UU RI no.2/1989 tentang system pendidikan nasional menyatakan bahwa kualitas tenaga pengajar harus beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,berwawasn Pancasila dan UUD 1945 serta memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar.
2.Memiliki kompetensi pedagogik,kognitif,pribadi dan sosial yang meliputi:sikap demokratis,sikap toleran,penuh pengertian,berahlak tinggi,serta berwawasan global.
3.Memiliki jiwa kreatif dan produktif,mempunyai etos kerja dan komitmen tinggi terhadap profesinya,dan melakukan pengembangan diri secara terus-menerus baik melalui organisasi profesi,internet,seminar,dan semacamnya.
Dengan persyaratan semacam ini,maka tugas seorang guru lebih menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral(Sidi,Indra Djati:2000).Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini banyak dilakukan,melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis antara guru dengan anak didik.Kondisi ini diharapkan dapat menggali potensi kreativitas dan membangun pengetahuan yang dimiliki oleh setiap anak didik.

D.Penutup
Masalah yang berkaitan dengan guru dan keguruan antara lain persoalan kurang memadainya kualifikasi dan kompetensi guru,kurangnya tingkat kesejahteraan guru,rendahnya etos kerja dan komitmen guru,serta kepada kurangnya penghargaan masyarakat terhadap guru.
Tugas seorang guru masa depan lebih menekankan pada penguasaan secara optimal konsep keilmuan dan perekayasaan yang berdasarkan nilai-nilai etika dan moral. Konsekuensinya seorang guru tidak lagi menggunakan komunikasi satu arah yang selama ini banyak dilakukan,melainkan menciptakan suasana kelas yang kondusif sehingga terjadi komunikasi dua arah secara demokratis.

E.Daftar Pustaka
Adiningsih,NU.Kualitas dan Profesionalisme Guru,Pikiran Rakyat(Online) Oktober 2002.(http://www.pikiranrakyat.com) diakses pada bulan Februari 2003.
Anwar Pasau,2000.Peranan dan Tantangan Pendidikan Menyongsong Millenium III,Makalah tidak diterbitkan.
Dandan,S.2003.Menyikapi Perubahan Pendidikan,(http://www.google.com) diakses pada bulan Agustus 2005.
Ilham Radi Azis,Menjadi Guru Profesional Di Tengah Euphoria UUSPA,artikel,(Panrannuang Pos edisi Januari 2007).
Soli Abimanyu.2000.Kualitas Guru Yang Dipersyaratkan untuk Mewujudkan masyarakat Madani Di era Reformasi Memasuki Millenium III,Makalah tidak diterbitkan.